Bentrok OKP Tewaskan 1 Orang di Langkat, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Ilustrasi pembacokan.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Polres Langkat sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam bentrokan antar organisasi kepemudaan (OKP) yang menewaskan 1 orang di Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut). Bahkan, keduanya juga sudah ditahan Polres Langkat.

Korban Tewas Bus Pariwisata Tertimbun Longsor di Deliserdang, Bertambah Jadi 9 Orang

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltran membenarkan hal tersebut.

"Ya, sudah tersangka," kata Luis, Kamis 13 Juli 2023.

31 Orang Meninggal Dunia Korban Longsor dan Banjir Bandang Terjang Sumut

Adapun kedua tersangka dimaksus berinisial YYG alias Y (26) dan H alias P (40). Sementara terhadap 2 orang lainnya yang sempat diamankan, berstatus terperiksa.

Mereka adalah, Apriliandi alias Goseng (27) warga Lingkungan Banten, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala dan Linggem Ginting (46) tahun warga Dusun Perpulungen, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Pentingnya Media Sebagai Mitra, Dorong Jurnalis Sebarluaskan Peran LPS Kepada Masyarakat

Luis belum mau berkomentar panjang terkait bentrokan OKP ini. Ia menyebut, masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Polda Sumut, apakah kasus ini mau dipaparkan kepada wartawan atau tidak.

Sebelumnya, bentrokan organisasi kepemudaan atau OKP yang menewaskan satu orang pecah di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) Senin 10 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title