Catat, Aturan Baru Naik KA Bandara Medan

Penumpang kereta api Bandara.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - PT. Railink (KAI Bandara) memberlakukan pelonggaran syarat dan ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang Perjalanan KA Bandara Kualanamu (KNO) dan Yogyakarta International Airport (YIA) per tanggal 12 Juni 2023.

Cerita Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Penumpang KA Bandara diperbolehkan tidak mengenakan masker apabila sedang bepergian dalam kondisi sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Meski demikian, anjuran untuk melakukan vaksin hingga booster kedua atau dosis keempat masih tetap berlaku, terutama bagi penumpang yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Pegadaian Kanwil 1 Medan Berangkatkan 45 Jamaah Umrah Akbar

Direktur Utama PT Railink (KAI Bandara), Porwanto Handry mengatakan KAI Bandara senantiasa memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah mengenai transportasi khususnya kereta api pada masa transisi endemi COVID-19, dengan juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Harapannya, kami dapat berkontribusi terhadap pulih dan bangkitnya sektor transportasi pasca-pandemi, khususnya perkeretaapian, serta terhadap pemulihan ekonomi nasional," sebut Porwanto dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Juni 2023.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

Penumpang bersiap naik ke gerbong kereta api bandara.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Di antara persyaratan perjalanan menggunakan KA Bandara per tanggal 12 Juni 2023 adalah dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Halaman Selanjutnya
img_title