Oknum Polisi Ditangkap Intel TNI Diduga Bawa Sabu, Terancam Dipecat
- istockphoto.com
VIVA Medan - Polda Sumatera Utara sudah menyiapkan sanksi terberat terhadap Aiptu FFB, yang diamankan petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan diduga memiliki narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Sanksi terberat itu, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pecat.
"Sanksi bagi oknum Anggota Polri (FFB), pelaku narkoba tegas (terancam) pecat," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.
Hadi menjelaskan bahwa FFB sudah tiga bulan belakangan ini, tidak aktif berdinas sebagai anggota Biddokes Polda Sumut. Dikarenakan sakit, yang dideritanya tersebut.
"Anggota Bidokes pangkat Aiptu (FFB), yang sudah 3 bulan, yang bersangkutan tidak aktif, secara berdinas. Dikarenakan mengidap sakit hepatitis," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan bahwa Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak tidak mentolerir terhadap anggota, yang terlibat dalam penyelahgunaan narkoba.
"Kapolda tidak melindungi atau tidak mentolelir perbuatan dan prilaku oknum anggota Polda Sumut, yang melanggar disiplin, maupun etika profesi kepolisan," sebut Hadi.