AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR Tersangka Kasus Dugaan Gudang BBM Ilegal

AKBP Achiruddin digiring ke Gedung Ditreskrimum untuk diperiksa.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 juta akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya sudah viral," ucap Teddy.

Dari hasil pengeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tangki besar dan barang bukti lainnya. Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM ilegal tersebut.

Tuntut Keadilan untuk Kasus Godol, Ribuan Warga Gelar Unjuk Rasa di Kejari Deliserdang

"Masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," ucap Teddy.