KPU Sumut Verifikasi Administrasi Pendaftaran Bacaleg 18 Parpol dan 21 Bacalon DPD

KPU Sumut
Sumber :

VIVA Medan - Sebanyak 18 partai politik mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut ke KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Pendaftaran Bacaleg berlangsung, sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

Edy Rahmayadi dan Pj Gubernur Sumut Salat Idulfitri Bersama Ribuan Masyarakat

Ke-18 parpol yang sudah mendaftarkan Bacaleg untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Sambut Lebaran, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng dan Beras Premium Harga Terjangkau

Selain itu, sebanyak 21 Bacalon DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumut, juga sudah mendaftarkan diri ke KPU dengan waktu yang sama. Namun, seorang bacalon DPD, bernama Rosdiana.

"Semua partai politik sudah mendaftar, dan 21 bacalon DPD juga mendaftar. Sedangkan, satu orang mengundurkan diri," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Senin 15 Mei 2023.

Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Sekretaris Golkar Sumut: Tidak Ada Mahar

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Usai tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title