Kakek Bejat, Perkosa Cucunya Berulang Kali Hingga Hamil

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi meringkus seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial OG, karena memperkosa cucu sendiri berulang kali hingga hamil. Korban berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Pentingnya Media Sebagai Mitra, Dorong Jurnalis Sebarluaskan Peran LPS Kepada Masyarakat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba menjelaskan berawal laporan kepala sekolah, tempat korban sekolah curiga dengan kondisi perut pelajar putri malang tersebut. Kemudian, pihak sekolah memanggil nenek korban.

"Pihak sekolah didampingi bidan desa setempat, memberitahukan bahwa korban, saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif," kata Rismanto, Kamis 11 Mei 2023.

Hari Pencoblosan Pilkada 2024, KAI Sumut Angkut 6.526 Penumpang

Selanjutnya, pihak sekolah dan nenek korban bertanya kepada anak malang itu. Siapa yang melakukan aksi asusila tersebut. Korban menceritakan bahwa kakeknya yang berusia 60 tahun itu, memperkosa korban.

Rismanto mengatakan pihak kepolisian setempat menerima laporan mengarahkan nenek korban untuk membuat laporan ke Polres Dairi. Namun, nenek korban menolak karena pelaku adalah suaminya.

Unggul Hasil Real Count, Bobby Nasution: Terima Kasih Masyarakat Sumatera Utara

"Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada hari Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 23.15 WIB. Nenek korban bersedia membuat laporan ke Polres Dairi," kata Rismanto.

Rismanto mengatakan pihaknya, gerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku malam itu juga di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kemudian, dijebloskan dalam penjara.

Dari pengakuan kakek biadap itu, kepada petugas kepolisian itu. Sudah melakukan persetubuhan dengan cucunya, sejak Desember 2022, lalu. Pemerkosaan itu, dilakukan berulang kali atau sekitar 10 kali oleh pelaku terhadap korban.

"Menurut korban, pelaku melakukan pengancaman, setiap setelah melakukan persetubuhan. Dengan ucapan jangan kasih tahu sama opung boru (nenek), ya. Kalau kau kasih tahu, ku bunuh kau sehingga korban anak menuruti apa perkataan pelaku," ucap Rismanto.

Rismanto menambahkan bahwa korban tinggal di rumah nenek dan kakeknya, sejak berusia 2 tahun. Karena, bapak dan ibunya bercerai. Ibu korban kerja jadi TKW di Malaysia dan bapaknya pergi dan tinggal di Kota Medan.

"Dalam penanganan perkara penyidik, senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi. Dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban," ucap Rismanto.