Bebas Ribet dan Pungli, Urus Adminduk di Deli Serdang Kini Semakin Mudah Lewat Layanan Mandiri
- dok Pemkab Deli Serdang
Deli Serdang, VIVA Medan–Layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Dengan tujuan memberikan pelayanan mudah terjangkau kepada masyarakat.
Kemudian inovasi ini, memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Peluncuran layanan mandiri Salak Deli dilakukan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dalam rangkaian penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Pancur Gading Hotel & Resort, Jalan Kuala Simeme, Pamah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 29 Agustus 2026.
Bupati Deli Serdang, mengatakan, penguatan Salak Deli merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2025 sekaligus bagian dari transformasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah.
“Dengan pengembangan sistem mandiri di Salak Deli, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor,” katanya.
Layanan mandiri Salak Deli dapat diakses melalui aplikasi Deli Serdang Sehat yang ada di Play Store. Masyarakat nantinya dapat memanfaatkannya untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Bupati menegaskan, digitalisasi pelayanan ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan jarak dan birokrasi sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Tidak ada lagi pengurusan KTP bayar Rp150 ribu, Rp60 ribu. Bahkan Rp5 ribu pun kalau diminta kepada masyarakat, itu pungli,” tegasnya.
Ia juga mendukung lahirnya inovasi Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan melalui Fasilitas Kesehatan (SIAP SEHAT), yang memungkinkan pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan secara terintegrasi.
“Kalau ini berjalan, masyarakat punya pilihan. Mau ke kecamatan, MPP, menggunakan antrean online, atau melalui fasilitas kesehatan, semuanya kita siapkan,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Deli Serdang, Danang Purnama Yudha, menyampaikan layanan mandiri Salak Deli menjadi bagian dari penataan sistem pelayanan yang menempatkan desa dan kecamatan sebagai garda terdepan.
Pelayanan akan diarahkan sesuai kewenangan. Urusan yang dapat diselesaikan di desa akan diselesaikan di desa, pelayanan di tingkat kecamatan diselesaikan di kecamatan, sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi tempat penyelesaian layanan yang belum dapat dituntaskan di tingkat bawah.