Terbitkan Surat Edaran Cegah Pungli KIP Kuliah, LLDikti Sumut Sediakan Saluran Pengaduan Resmi
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara mengimbau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mencegah seluruh aktivitas pengutan liar (Pungli), dalam proses pengalokasian Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun akademik 2026/2027.
Imbau tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) LLDIKTI Sumut, dengan nomor surat: 1968/DST/LL1/LP.01.01/2026, tertulis Untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan program, kami menghimbau agar:
1. Menolak Segala Bentuk Pungutan: Setiap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) wajib menolak penawaran kuota KIP Kuliah dari pihak manapun yang disertai dengan permintaan sejumlah uang, komitmen pembayaran, atau imbalan finansial lainnya.
2. Melaporkan Indikasi Pelanggaran: Apabila ditemukan praktik pungutan liar atau tawaran kuota dengan komitmen pembayaran, agar segera melaporkannya melalui:
a. Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek melalui laman: https://aduanitjen.kemdiktisaintek.go.id
b. LLDIKTI Wilayah I, dan atau
c. Aparat Penegak Hukum, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A juga mengimbau masyarakat atau mahasiswa, bila ada ditemukan pungli KIP Kuliah untuk melaporkan kepada pihaknya, atau membuat laporan resmi ke Polda Sumut.
"Kita sudah buat surat edaran, bahwa kalau ada seperti itu (Pungli KIP Kuliah) laporkan sama kami, laporkan ke Polda Sumut," ungkap Prof. Saiful dalam konferensi pers, di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut, di Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu siang, 15 Agustus 2026.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
- Ist/VIVA Medan
Prof Saiful mengungkapkan dalam memuluskan aktivitas pungli KIP Kuliah, para pelaku menyebut ada kenalan dengan menjual nama LLDIKTI Sumut, anggota DPR RI hingga berbagai macam cara dilakukan, untuk meyakinkan korbannya.
"Jadi kami siap menerima laporan itu dan meneruskannya. Karena itu adalah orang yang menjual LLDIKTI, menjual pusat, menjual Sesjen, menjual anggota DPR, menjual TS partai, macam-macam. Pusing kita mengidentifikasinya," jelas Prof Saiful.
LLDikti Sumut akan menyalurkan Program KIP Kuliah pada tahun akademik 2026/2027, dengan total kuota sebanyak 3.751 penerima atau mahasiswa di Provinsi Sumut.
"Dari kouta 3.751 penerimaan KIP Kuliah akan disalurkan pada tahun ini, ke 164 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut," sebut Prof. Saiful Anwar Matondang.