Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ditetapkan PKPU Sementara oleh PN Niaga Medan Terkait Utang Piutang
- istockphoto.com
Medan, VIVA Medan–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Hal tersebut, penetapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, berdasarkan amar putusan atas perkara nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga MDN tertanggal 10 Agustus 2026.
Penetapan status itu tercantum dalam salah satu poin amar putusan atas perkara yang diajukan oleh Jauliman Purba dan Eben Saragih terhadap Wesly Silalahi. Dimana, Majelis Hakim yang diketuai Dr Sarma Siregar, SH,MH, menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon untuk seluruhnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan Termohon (ic. WESLY SILALAHI) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Kemudian, mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dan telah Menunjuk dan mengangkat:
1. Dr.Herdi Munte, S.H., M.H.:
2. Muhammad Ibnu Hidayah, S.H., M.H.
3. Gorata Paltie Sihilohilo, S.H., M.H.
4. Fridolin Siahaan, S.H., M.H. selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau sebagai Tim Kurator apabila Debitor dinyatakan Pailit untuk mengurus dan membereskan harta pailit.
Utang Berupa 1,3 Kg Emas dan Rp599 Juta
Kuasa hukum para pemohon, Jansen Purba, SH., MH., dari Kantor Hukum J.H.PURBA & PARTNERS, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan PKPU Sementara terhadap Wesly Silalahi. Jansen berharap putusan tersebut memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kliennya terkait piutang yang disebut selama ini belum mendapatkan penyelesaian.
Jansen didampingi tim kuasa hukum lainnya seperti Harapan Purba, SH, Jamaden, SH, Tamba Tuah Purba, SH, MSi, Dicky Tarigan, SH.MH dan Donggut Simbolon, SH. Ia mengatakan dengan putusan ini, mereka mendapat keadilan dalam perkara ini.
"Setelah ditetapkannya PKPU Sementara, kami berharap klien kami selaku para pemohon segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait hak hukumnya atas piutang yang selama ini diabaikan dan tidak dibayarkan oleh termohon," ucap Jansen, kepada wartawan di Medan, Rabu 12 Agustus 2026.