Ditolak Pinjam Uang Rp 50 Juta, Oknum Polisi Habisi Nyawa Nenek 69 Tahun di Deli Serdang

Rumah nenek Hj Nurlis, korban pembunuhan dengan pelaku RRF anggota Polri di Kabupaten Deli Serdang.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

img_title Temukan Kejanggalan Atas Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Keluarga WLG Resmi Buat Laporan ke Polda Sumut