Bukan Lagi "Datang, Duduk, Pulang", Bupati Deli Serdang Tuntut ASN Kerja Berbasis Target dan Kinerja
- dok Pemkab Deli Serdang
Deli Serdang, VIVA Medan–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan reformasi birokrasi, dengan menerapkan disiplin, kompetensi, dan kinerja.
Hal itu, diungkapkan oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, saat memimpin Apel Gabungan di Lapangan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin 3 Agustus 2026. Ia mengatakan penegasan ini, sebagai momentum evaluasi kinerja pemerintahan menjelang satu setengah tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.
Bupati mengatakan, disiplin dan kehadiran ASN sudah menunjukkan perkembangan positif. Namun, masih terdapat sejumlah rencana kerja pemerintah daerah yang belum berjalan sesuai target dan perencanaan yang telah ditetapkan.
“ASN saat ini dituntut kinerjanya, dituntut pencapaian targetnya. Bukan lagi sekadar datang, duduk, absen, kemudian pulang,” tegas Bupati Deli Serdang.
Karena itu, Bupati meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan refleksi dan memastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) diterangkan kembali secara jelas kepada seluruh jajaran, hingga tingkat staf.
Setiap ASN, lanjutnya, harus memahami posisi, tugas, dan tanggung jawabnya dalam mendukung pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.“Setiap ASN dari setiap tingkatan harus mengetahui persis tugas dan tanggung jawabnya dalam pencapaian visi tersebut,” ujarnya.
Selain evaluasi internal, Pemkab Deli Serdang juga akan melakukan profiling terhadap pejabat eselon II, III, dan IV bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI. Profiling tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kompetensi dan kelayakan pejabat dalam menjalankan tugas pada jabatan yang diemban.
Bupati menegaskan, hasil profiling akan menjadi bagian dari proses pembinaan dan evaluasi, termasuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pejabat.“Kita akan terus melakukan reformasi, baik reformasi birokrasi maupun reformasi kinerja,” katanya.
Penguatan kinerja tersebut juga diikuti dengan evaluasi terhadap ASN yang tidak memenuhi ketentuan. Bupati mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat 28 ASN yang diberhentikan. Sementara hingga awal Agustus 2026, terdapat 13 ASN yang diberhentikan, baik dari unsur ASN maupun PPPK penuh waktu.
Selain itu, sejumlah ASN juga tengah diproses untuk pemberhentian atas permintaan sendiri (APS). Bupati mengatakan keputusan tersebut merupakan pilihan masing-masing dan pemerintah menghormati keputusan ASN yang bersangkutan.