Bea Cukai Sumut Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp580 Juta

Kanwil DJBC Sumatera Utara Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Belawan, VIVA Medan–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara (Sumut) menggelar pemusnahan 290 bal pakaian bekas ilegal, dengan nilai taksiran Rp 580.000.000. Pemusnahan hasil penindakan kepabeanan itu, dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kanwil DJBC Sumut, Jalan Karo, Belawan, Kamis 30 Juli 2026.

img_title Menteri Ekonomi Malaysia Terpukau Potensi Sumut dan Puji Kepemimpinan Bobby Nasution

Pemusnahan ini, menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga tertib perdagangan, sekaligus wujud sinergi antar lembaga dalam melindungi pasar dan industri dalam negeri dari peredaran barang yang dilarang untuk diimpor.

Asal Perkara dan Rincian Barang

img_title Optimalkan Program UCJ, Disnaker Sumut Dorong Keterlibatan Pemerintah Kabupaten/Kota Hingga Perusahaan

Seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMMN dan berasal dari penanganan tiga perkara yang dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Rinciannya terdiri atas 256 bal dengan nilai taksiran Rp512.000.000,00, 11 bal senilai Rp22.000.000,00, serta 23 bal senilai Rp46.000.000,00.

Barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara pada November 2024 dan September 2025 di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Setelah dilimpahkan oleh Polda Sumut, Kanwil DJBC Sumatera Utara melakukan penelitian dan penyelesaian sesuai ketentuan hingga seluruh barang ditetapkan sebagai BMMN.

img_title Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Banjir Rob di Pesisir Kota Medan

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Penyelesaian dan pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan serta peraturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN. Pelaksanaannya telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut. 

Pemusnahan diawali secara simbolis dengan pembakaran. Seluruh barang kemudian dimusnahkan secara bertahap hingga tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali. Setiap tahapan dilaksanakan di bawah pengawasan, didokumentasikan, dan dituangkan dalam berita acara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, mengatakan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga tertib perdagangan dan memberikan kepastian hukum atas barang hasil penindakan," kata Rudy.

Rudy mengatakan keberhasilan pengelolaan dan penyelesaian BMMN tidak hanya bergantung pada pelaksanaan penindakan, tetapi juga pada sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
img_title