Wanita Lansia di Paluta Sumut Dibunuh Keponakan
- Istimewa
Imam menjelaskan, pada hari kejadian, sekitar pukul 07.00 WIB pelaku mendatangi korban. Kedatangan pelaku itu, meminta izin mengelola lahan kosong milik korban untuk bertani. Tetapi korban, tidak mengizinkannya.
Kesal melihat korban, pelaku merencanakan pembunuhan tersebut. Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan menghabisi nyawa tantenya tersebut.
"Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban, dengan cara mencekik leher korban, menggunakan kain sarung berwarna merah yang dibawanya dari rumah nya," jelas Imam.
Untuk memastikan korban tewas, pelaku memukuli kepala belakang korban berulang kali. Selanjutnya, korban dibuang ke ladang di sekitar rumahnya. Selain itu, pelaku juga mengambil uang milik korban sebesar Rp220 ribu.
Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, kain sarung yang digunakan untuk membunuh korban.
"Pelaku disangkakkan melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Imam.