Sempat Kabur ke Kendari, Pelaku Persetubuhan Anak Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi di Kebun Sawit Sergai
- Istimewa/VIVA Medan
Serdang Bedagai, VIVA Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria, berinisial DH (29), yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban berinisial S (16).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Sergai, pelaku sempat buron selama 6 tahun. Dimana diketahui pelaku melarikan diri dengan pindah tempat dan terakhir berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian, DH balik ke kampung halamannya. petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai, mengetahui keberadaannya dan langsung menangkap pelaku saat istirahat makan siang, di Area Kebun Sawit, Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, siang Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB,
Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan Anak di bawah umur itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juli 2026.
“Polres Sergai telah berhasil mengamankan seorang tersangka persetubuhan, terhadap anak di bawah umur, yang sempat buron ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata AKP Bringin Jaya.
Berdasarkan kronologi kejadian kasus persetubuhan itu, terjadi di sebuah rumah di sebuah rumah di Kabupaten Sergai, Sabtu malam, 8 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dilaporkan sudah tidak pulang ke rumah sekitar 3 hari.
Lalu, pelapor atau ibu korban bersama Saksi, mencari korban dan mendapati korban berboncengan dengan pelaku DH menggunakan sepeda motor, Selasa, 11 September 2018. Ibu korban bertanya apa yang sudah dilakukan terhadap pelaku korban.
"Setelah didesak di rumahnya, korban mengakui dan bercerita kepada ibunya, telah disetubuhi oleh pelaku," kata AKP Bringin Jaya.
Ilustrasi pencabulan.
- Istimewa/VIVA Medan
AKP Bringin Jaya mengungkapkan lalu ibu korban sempat mengunjungi rumah pelaku dan menyepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018, yang kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku ingin mencari modal untuk menikah.
Namun janji tersebut, dibatalkan secara sepihak oleh pihak pelaku. Sehingga pelapor membuat laporan polisi ke Polres Sergai pada 28 April 2019, jelas AKP Bringin Jaya.
Selanjutnya, ibu korban yang membuat laporan resmi ke Polres Sergai atas kasus persetubuhan yang dialami putra-putra tersebut, langsung diproses oleh pihak kepolisian. Meski sempat buron, petugas berhasil meringkus pelaku dan sudah diamankan serta ditahan di Mako Polres Sergai, untuk proses hukum selanjutnya.