Diduga Lakukan Penistaan Agama, POI Sumut Resmi Laporkan Dua Akun TikTok ke Polda Sumut
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Persaudaraan Ormas Islam (POI) Sumatera Utara melaporkan dua pemilik akun tiktok ke Polda Sumut atas dugaan tindakan penistaan agama Islam. Atas laporan ini, POI Sumut berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Belasan orang yang mengatasnamakan Persaudaraan Ormas Islam Sumatera Utara menyambangi SPKT Polda Sumatera Utara, untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam," kata Presidium POI Sumut, Taufik Ismail, Senin 27 Juli 2026.
Taufik Ismail menjelaskan laporan itu, dilayangkan ke Polda Sumut, pada Jumat sore, 24 Juli 2027, pukul 16.00 WIB. Dimana, secara resmi membuat laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/1198/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Dalam laporan tersebut, ada dua orang yang menjadi terlapor, pertama, atas nama pengguna akun tiktok Murtadin dan kedua, atas nama pengguna akun tiktok Tondi Nabadia. Keduanya dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU 1/2023," jelas Taufik Ismail.
Taufik Ismail mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, maka POI pilih membuat laporan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Islam ini.
"Kami berharap aparat kepolisian segera mengatensi laporan ini secara profesional dan transparan demi wujudnya Polri yang Presisi. Sebab jika laporan ini cenderung diabaikan maka bisa berpotensi mengganggu suasana kerukunan antarumat beragama disharmonis," tutur Taufik Ismail.