Tuntut Kepastian Hukum, BEM PTS Sumut Pertanyakan Alasan Kejatisu Belum Tetapkan Tersangka KIP Kuliah

Mahasiswa tergabung dalam BEM PTS Sumut desakan tuntaskan pengusutan kasus penyalahgunaan dana KIP ditangani Kejati Sumut.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanMahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM PTS Sumut mendesak Kejati Sumut untuk segera mengusut, tuntas terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Karena, telah diterbitkan surat perintah tugas (sprint) dalam penanganan laporan itu.

img_title Medan Jadi Tuan Rumah Munas BEM Politeknik, Rico Waas Ajak Mahasiswa Perkenalkan Potensi Kota

BEM PTS Sumut juga mendesak Kejati Sumut untuk memanggil Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana untuk membiayai mahasiswa kurang mampu di Sumut.

img_title Kuliah Jangan Sampai Putus di Tengah Jalan, Pemko Medan Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa

"Jadi tanda tanya besar bagi kami dan mungkin masyarakat Sumut. Kenapa sampai saat ini Kejatisu belum menetapkan status hukum terhadap pengusutan kasus ini. Padahal, telah memeriksa sejumlah orang termasuk Kepala LLDIKTI," kata Diky Wahyudi Harahap usai membacakan pernyataan sikap dengan mengatasnamakan Aliansi BEM PTS Sumut, Rabu 22 Juli 2026.

BEM PTS Sumut, katanya, meminta Kejatisu untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang diduga melibatkan Kepala LLDIKTI Sumut.

img_title Dari Plang Ecobrick hingga Peringatan Maulid Nabi, Ini Ragam Aksi Inspiratif Mahasiswa KKN UINSU di Simalungun

"Kami berharap, kasus ini tidak 'mengambang'. Karena adanya dugaan intervensi sejumlah oknum untuk mengamankan kasus ini tidak diproses," tegasnya.

Dalam pernyataan sikap itu, BEM PTS Sumut mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan agar berjalan transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk tekanan.

"Kami mengecam segala bentuk dugaan intervensi terhadap Kejatisu yang berpotensi menghambat, memengaruhi, atau menunda proses penegakan hukum dalam perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik," katanya.

Dia pun menegaskan bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai. Sehingga mereka menuntut keadilan kepada penegak hukum di Kejati Sumut. "Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, " katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title