Berawal dari Unggahan Mesra di TikTok, Kasus Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Sergai Terbongkar
- Istimewa/VIVA Medan
Serdang Bedagai, VIVA Medan-Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial RA (30), diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bahwa umur, yang baru berusia 15 tahun. Pelaku pun, akhirnya di jebloskan dalam penjara.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya menjelaskan kasus pelecehan seksual ini, berawal dari laporan ayah korban berinsial S (53), tentang apa dialami putri kandungnya dilakukan oleh RA ke Polres Sergai.
"Atas laporan tersebut, ayah korban resmi membuat Laporan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," jelas AKP Bringin Jaya, Senin 20 Juli 2026.
AKP Bringin Jaya menjelaskan kronologi kejadian itu, berawal dari keberadaan korban yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, hilang tanpa bisa dihubungi oleh pihak keluarganya, Kamis malam, 14 Mei 2026.
"Korban terakhir kali terlihat oleh tetangga, sedang bermain ponsel di samping rumahnya, yang sebelum akhirnya menyiagakan pencarian keluarga karena tak kunjung pulang dan nomor ponselnya tidak aktif," kata AKP Bringin Jaya.
Lalu, dua hari kemudian, Sabtu 16 Mei 2026. Saksi atau orang tua korban, mendapatkan unggahan mesra anaknya bersama seorang pria dan berhasil ditemukan di sebuah tempat di Kabupaten Sergai.
"Dua hari berselang, titik terang mulai bermunculan setelah saksi, menemukan unggahan mesra korban bersama seorang pria di platform TikTok lewat akun atas nama pelaku," kata AKP Bringin Jaya.
Orang tua korban mempertanyakan apa yang dialaminya. Sang gadis menceritakan perbuat yang dilakukan oleh RA, yang sudah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga pihak tidak terima dan membuat laporan polisi.
Kemudian, RA yang merupakan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, melarikan diri dan berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas kepolisian dan buron selama 2 bulan.
Lanjut, AKP Bringin Jaya mengungkapkan bahwa petugas kepolisian dari Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kota Medan dan langsung menangkap RA.
"Kita berhasil mengamankan tersangka berinisial RA pada Senin, 20 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ucap AKP Bringin.