Tragedi Kecelakaan Maut di Sibolangit yang Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan – Seorang sopir truk, berinisial BS (50) telah ditetapkan sebagaitersangkadalam trageditabrakanberuntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting Km. 44-45, di Desa Suka Makmur, KecamatanSibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang, 17 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Widodo SL. Ia mengatakan bahwa SB juga sudah resmi ditahan oleh petugas kepolisian.
“Untuk sopir truk itu, sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ucap AKBP Widodo SL, saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Minggu, 19 Juli 2026.
Dalam kecelakaan maut itu, AKBP Widodo SL mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tentang sanksi pidana dan denda bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dimana dalam pasal tersebut, pada ayat (4) menyebutkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 6 tahun,” tutur AKBP Widodo SL.
Sekadar informasi, BS merupakan Truk Fuso Hino warna Hijau BK 8453 SG. Pada saat kejadian itu, mengangkut air mineral. Lebih lanjut, AKBP Widodo SL menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus tabrakan maut tersebut. Termasuk, akan memanggil dan memeriksa pihak HINO Indonesia.
“Masih didalami, karena akan datangkan ahli dari HINO,” jelas Kasat Lalu Polrestabes Medan itu.
Warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan beruntun di Sibolangit dari mobil.
- Tangkapan Layar/VIVA Medan
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu, melibatkan sembilan kendaraan bermotor yang terlibat dalam tabrakan maut itu, yakni Truk Bok Colt Diesel isuzu Panter warna Putih BK 8691 XK, Truk Colt Diesel Mitsubhisi warna Kuning BL 8609 TB, Daihatsu Xenia Warna Hitam BK 1169 SZ, Avanza warna Merah BK Tanpa Nopol.
Kemudian Truk Fuso Hino Warna Hijau BK 8453 SG, Pajero Warna Hitam BK 1092 AFH, Suzuki Escudo warna Biru BK 1745 ZO, Sepeda Motor Tanpa Plat Nopol, bus Sampri Mitsubishi warna Hijau BK 1905 EH.
AKBP Widodo SL, menjelaskan bahwa tabrakan terjadi di ruas jalan Medan-Karo, mengakibatkan 4 orang tewas dan 8 orang mengalami luka ringan.
“Korban tabrakan beruntun di Sibolangit sebanyak 12 orang. Empat korban meninggal dunia dan 8 korban lainnya terluka” jelas AKBP Widodo SL.