Ditressiber Polda Sumut Ungkap Kasus Pemerasan, Modus Pelaku Edit Foto Korban Jadi Konten Pornografi AI

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanDirektorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembuatan konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Seorang pelaku berinsial TH diringkus petugas kepolisian. 

img_title Mantan Istri Tewas Tertembak Senpi Dinas, Brigadir IH Resmi Ditahan

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, menjelaskan dalam aksinya, tersangka TH melakukan memanipulasi foto korban, yang seorang wanita menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten bermuatan pornografi.

"Kasus ini, menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi," sebut Kombes Pol Bayu dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Kamis 16 Juli 2026.

img_title Tragis! Dua Warga Labura Tewas Tertemper KA Putri Deli di Kabupaten Sergai

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan korban seorang wanita asal Jakarta, yang membuat laporan ke Polda Sumut, pada 8 Juli 2026. Lalu, dilakukan penyidikan hingga berhasil meringkus pelaku di Kota Pematangsiantar. 

"Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban," sebut Kombes Pol. Bayu.

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Bayu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram. Selanjutnya, foto-foto tersebut diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.

"Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban, sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital," kata Kombes Pol. Bayu. 

Tidak hanya menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," kata Bayu.

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Kasus Penipuan Online.

Photo :
  • dok Polda Sumut

Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan justru digunakan untuk menyerang martabat dan kehormatan seseorang.

"Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title