Akhir Pelarian Apeng, DPO Kasus Sabu Medan yang Ditangkap Polda Sumut di Tempat Persembunyian Riau

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba.
Sumber :
  • dok Polda Sumut

Medan, VIVA MedanSeorang bandar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Buronan bandar sabu ini, berhasil diringkus di sebuah tempat, di Kabupaten Kampar, Riau.

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa Fuanto Fransyah alias Apeng diamankan pada Senin 13 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Jalan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan saat penggerebekan tersebut, menjelaskan penggerebekan dilakukan personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran atau undercover buy, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.

img_title Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan Peringatan Warnai Penggerebekan Sarang Narkoba di Rel KA Tembung

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu," jelas Andy Arisandi. 

Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri.

img_title Usut Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR RI Jadwalkan RDPU Pekan Depan

"Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas," ucap Andy Arisandi. 

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan.