Prioritas Pembangunan Kawasan Ekosistem Leuser, Direktur GJI: Sangat Penting Bagi Kehidupan Masyarakat
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Bukan tanpa alasan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menyandang status sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Selain menjadi benteng terakhir berbagai satwa kunci di Pulau Sumatera.
Kawasan ini, juga memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan fondasi pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara. Karena itu, status KSN semestinya menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, bukan hanya dipandang sebagai kawasan konservasi.
Hal tersebut, mengemuka dalam Lokakarya Kebijakan dan Penguatan Tata Kelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Bina GrahaKantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan InovasiDaerah (Bapperida) Provinsi Sumatera Utara.
Lokakarya yang diinisiasi Green Justice Indonesia (GJI) tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pengelola kawasan konservasi, organisasi masyarakat sipil, hingga pegiat lingkungan untuk merumuskan arah penguatan tata kelola Leuser melalui kebijakan pembangunan.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan selama ini pembahasan mengenai Kawasan Ekosistem Leuser lebih banyak berfokus pada keanekaragaman hayati dan habitat satwa liar. Padahal, menurutnya, terdapat aspek yang tidak kalah penting, yakni landasan hukum yang telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional.
"Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional. Namun, hal ini sering kali terabaikan sebagai pijakan utama dalam tata kelola dan perencanaan pembangunan daerah," kata Panut, Selasa 7 Juli 2026.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo.
- Ist/VIVA Medan
Menurutnya, penetapan sebagai Kawasan Strategis Nasional memiliki konsekuensi bahwa perlindungan Leuser tidak boleh dipisahkan dari agenda pembangunan. Seluruh kebijakan pembangunan, mulai dari penyusunan tata ruang, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam, semestinya disusun dengan mempertimbangkan fungsi ekologis Kawasan Ekosistem Leuser.
Panut menjelaskan, di Sumatera Utara luas Kawasan Ekosistem Leuser mencapai sekitar 384 ribu hektare dan sekitar 60 persen di antaranya merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kawasan ini telah diakui dalam berbagai dokumen tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagai kawasan yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.