Jaga Keamanan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Blangko Paspor Usang

Imigrasi Sumut Musnahkan Ribuan Blangko Paspor Usang.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan ribuan persediaan paspor biasa yang telah dinyatakan usang pada Jumat 3 Juli 2026.

img_title Sinergi Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Dekatkan Layanan Keimigrasian ke Masyarakat

Kegiatan ini, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dokumen negara sekaligus mencegah potensi enkripsi blangko paspor yang sudah tidak dapat digunakan.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan melibatkan Tim Pemusnahan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut serta disaksikan oleh perwakilan Direktorat Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.

img_title Kunjungi Kantor Baru, Kakanwil Imigrasi Sumut Cek Langsung Layanan Paspor di Mandailing Natal

Sebelum dirusak, seluruh dokumen terlebih dahulu diurus secara administrasi dan pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa blangko paspor tersebut telah memenuhi persyaratan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun dokumen yang dirusak terdiri dari 3.357 blangko paspor biasa 48 halaman dan 222 blangko paspor 24 halaman, sehingga total 3.579 blangko paspor usang berhasil dirusak.

img_title Wujudkan 'Imigrasi untuk Rakyat', Kakanwil Imigrasi Sumut Cek Langsung Layanan Kanim Padang Sidimpuan

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang seluruh dokumen tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas sistem dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Kepala Dokumen Bidang Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Arauna Giovanni, menyampaikan bahwa setiap tahapan pemusnahan dilaksanakan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pengelolaan dokumen negara harus dilakukan secara cermat, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahannya. Melalui proses ini, kami memastikan tidak ada blangko paspor usang yang berpotensi disalahgunakan sehingga keamanan dokumen negara tetap terjaga,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Terpisah, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan tata kelola dokumen keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas sebagai wujud implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat" sesuai amanat Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.