Tak Diberi Izin Pinjam Uang untuk Perbaiki Sepeda Motor, Suami di Simalungun Aniaya Istrinya Pakai Martil Hingga Tewas
- Istimewa/VIVA Medan
Simalungun, VIVA Medan–Seorang pria bernama Erikson Simanjuntak (43) dengan sadis melakukan penganiayaan terhadap istrinya, bernama Norma Juita Tinambunan (34) hingga tewas. Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah kontrakan mereka di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan kronologi penganiayaan itu, terjadi pada Senin pagi, 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku baru pulang merantau dari Aceh berburu babi di hutan. Namun, diduga Erikson pulang ke Simalungun tidak membawa uang dari hasil memburu babi itu.
Awalnya, pelaku meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Tapi, Norma menolaknya karena tidak ada uang untuk memperbaiki sepeda motor itu ke bengkel.
Lalu, pelaku menghubungi dan bertemu dengan sepupunya untuk meminjam uang, yang akan digunakan untuk memperbaiki sepeda motor Erikson yang rusak. Tapi, sepupunya akan memberikan pinjaman uang itu, dengan syarat mendapatkan izin dari istri pelaku.
Usai pulang ke rumah kontrakannya, pelaku menjumpai istrinya, untuk meminta izin meminjam uang kepada sepupunya. Tapi, Norma menolaknya dengan alasan berbagai alasan. Hal itu, terjadi cekcok mulut pasangan suami istri (Pasutri).
"Setelah pelaku kembali ke rumah, terjadi pertengkaran hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarth, Kamis 2 Juli 2026.
Wisnugraha menjelaskan bahwa pelaku diduga mengambil pisau dari dapur dan melakukan penusukan terhadap korban. Karena korban mengenakan pakaian berlapis, pisau tersebut patah.
Pelaku kembali mengambil sebuah martil di dapur dan langsung memukul ke bagian korban dan sang istri tersungkur ke lantai dengan kondisi berdarah."Selanjutnya pelaku diduga mengambil martil dan melakukan pemukulan terhadap korban," sebut Wisnugraha.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dari rumah kontrakannya. Warga melihat kondisi korban mengevakuasi dan melarikan ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematangsiantar, karena kondisi kritis.
"Namun, pada pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Wisnugraha.