Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Sabu Saat Menunggu Konsumen di Warung Kelontong

Dua Pengedar Sabu Saat Diamankan Polres Tapteng.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Tapanuli Tengah, VIVA MedanSatuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria diduga sebagai pengedar narkoba dengan jenis sabu, di sebuah warung kelontong di Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng. 

img_title Punya Peran Masing-masing, Begini Cara Kerja Komplotan Scam Lelang Mobil Murah Diungkap Polda Sumut

Kedua pria yang diamankan petugas kepolisian tersebut, masing-masing berinisial PM (35), warga Desa Sipea-pea, dan seorang pemuda berinisial AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi sering melihat kedua pelaku melakukan transaksi narkoba di warung tersebut.

img_title Akhir Pelarian Apeng, DPO Kasus Sabu Medan yang Ditangkap Polda Sumut di Tempat Persembunyian Riau

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi," sebut Johannes, Selasa 30 Juni 2026.

Johannes mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penggerebekan warung yang menjual kebutuhan pokok tersebut, dan mengamankan kedua pelaku pada Kamis sore, 25 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

img_title Berawal Kunjungi Suami di Lapas, IRT di Simalungun Tergiur Jual Sabu Hingga Diciduk Polisi

"Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket sabu ditemukan langsung di badan tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan petugas tergeletak di lantai bawah meja warung," jelas Johannes. 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp105.000, serta satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna abu-abu gelap yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksi transaksinya.

"Berdasarkan interogasi awal di lapangan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipea-pea," kata Johannes. 

Kini, kedua pelaku di boyong ke Mako Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Termasuk, petugas kepolisian masih terus mengembangkan kasus narkoba ini.

"Hingga saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan HL serta membongkar jaringan narkotika tersebut," tutur Johannes.