Konflik Perkebunan Plasma di Kabupaten Madina, Pemprov Sumut Siapkan Langkah Penyelesaian dengan Tepat dan Tuntas

Wagub Sumut, Surya.
Sumber :
  • dok Pemprov Sumut

Medan, VIVA MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya memfasilitasi penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan plasma di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui koordinasi lintas pihak. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian konflik berlangsung transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

img_title Pemprov Sumut Dorong Penguatan Kolaborasi Antarprovinsi se-Sumatera untuk Percepat Pertumbuhan Kawasan

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya saat menerima Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Madina. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin 29 Juni 2026.

Surya mengatakan, Pemprov Sumut memahami berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan kelembagaan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma.

img_title Atasi Keterbatasan, Pemprov Sumut Dorong Gotong Royong Majukan Pendidikan Nias Barat

"Namun demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Karena itu, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

img_title UMSU Gandeng PT Riset Perkebunan Nusantara Perkuat Tridharma dan Sektor Agroindustri

"Saya berharap melalui kunjungan kerja BAM DPR RI ini dapat diperoleh gambaran yang utuh mengenai akar persoalan, perkembangan terkini, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa BAM memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk persoalan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BAM DPR RI adalah konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).

Ia menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2025, PT Rendi Permata Raya memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/075/DISBUN/Tahun 2005 tanggal 2 Februari 2005. Dalam izin tersebut perusahaan diwajibkan membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.

Halaman Selanjutnya
img_title