Beroperasi Secara Ilegal, 8 Titik Tambang Ilegal di Deli Serdang Ditutup Permanen
- dok Pemkab Deli Serdang
Deli Serdang ,VIVA Medan –Tim gabungan pemerintah melakukan penutupan maksimal 8 titik lokasi penambangan ilegal di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang , Kabupaten Deli Serdang, Jumat 26 Juni 2026. Seluruh aktivitas penambangan ilegal dihentikan secara permanen.
Tim gabungan pemerintah itu, terdiri dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, turut serta menghadiri kegiatan tersebut, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap langkah pengawasan dan penegakan peraturan di sektor pertambangan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
“Hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dibina, mengelilingi, dan ditertibkan dalam satu hingga dua bulan terakhir. Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan perlindungan sumber daya alam,” ucapnya.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi lokasi yang telah ditentukan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan tertib.
“Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh pelaku usaha pertambangan diharapkan segera memenuhi ketentuan perizinan sehingga kegiatan usaha dapat berlangsung secara legal, aman, tertib, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.