Wanita yang Ditangkap Bersama Ganja Seberat 112 Kg di Tapanuli Utara, Hanya Dijanjikan Dibelikan Handphone Baru
- dok Polres Taput
Tapanuli Utara,VIVA Medan–Tabrakan terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang berujung pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja seberat 112 kilogram, yang dilakukan Polres Taput. Terungkap fakta baru dialami seorang wanita PAN (36) dalam kasus ini.
PAN yang Jalan Denai, Prumnas Mandala, Kota Medan ini, diamankan bersama temannya seorang pria berinisial RHH (33) warga Jalan Beringin Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku berperan sebagai kurir ini, mengalami kecelakaan mobil mereka kendarai saat mengangkut ganja 112 kilogram, dengan truk di Jalan umum Tarutung-Siborongborong. Tepat, di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu 24 Juni 2026.
"Kedua pelaku ini, tidak pasutri dan juga tidak sepasang kekasih," sebut Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Jumat 26 Juni 2026.
Walpon mengungkapkan bahwa wanita itu, hanya ikut dalam mobil tersebut, saat mengangkut ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kota Medan, baru kali ini saja dan dijanjikan oleh RHH, bila berhasil mengantarkan ganja tersebut, dibelikan Handphone baru untuk PAN.
"Perempuan ini di ajak hanya untuk menemani sekali aja ke Tapsel karena di janjikan beli Handphone," jelas Walpon.
Walpon mengungkapkan bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Taput, masih mendalami kasus ini. Termasuk berapa upah diterima RHH untuk mengangkut ganja tersebut. Termasuk mengungkap jaringan ini dan pemilik daun ganja kering dengan jumlah besar itu.
"Semuanya masih terus didalami oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Taput," kata Walpon dengan tegas.
Mobil pengangkut ganja 112 kg yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Taput.
- dok Polres Taput
Walpon juga menjelaskan kronologi mobil pengangkut narkoba dengan jumlah besar itu, mengalami kecelakaan tersebut. Berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Siborongborong.
"Penangkapan kedua pelaku tersebut, berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja tersebut, dengan mengemudikan mobil jenis Avanza hendak membawa ke Medan pulang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina)," jelas Walpon.
Walpon mengungkapkan bahwa pelaku RHH mengendari mobil tersebut, dengan kondisi kencang, saat di lokasi kejadian tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menabrak truk berada di depannya.