Ungkap Kematian Steven Sitorus, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi di Objek Wisata Tangkahan Langkat
- Ist/VIVA Medan
Langkat,VIVA Medan–Kepolisian menggelar pra rekonstruksi kasus tenggelamnya Steven Arya Sitorus (18), di kawasan objek wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat. Kegiatan yang berlangsung di salah satu penginapan Kecamatan Batang Serangan ini menghadirkan aparat kepolisian, keluarga korban, serta para saksi yang menyaksikan proses wisata di lokasi kejadian.
Pra-rekonstruksi 16 adegan yang digelar Kamis 18 Juni 2026 itu bertujuan mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Steven yang diduga tenggelam tidak wajar pada 31 Mei 2026 lalu.
Ibunda korban, Armina Dewi Siagian, turut hadir dan menyaksikan langsung seluruh rangkaian reka adegan yang diperagakan teman-teman Steven. Emosi Armina pecah saat memasuki adegan ke-8 di tepi sungai.
Di titik itu, para saksi memeragakan proses identifikasi korban sesuai keterangan mereka saat kejadian. Armina tak kuasa menahan tangis ketika mendengar kesaksian teman Steven.
“Air sungainya saat itu di bawah lutut. Dia melompat berenang dari tepian sungai. Kawan-kawannya bilang dia sempat berdiri dan melambaikan tangannya, sambil berkata ‘Aku duluan ya woi’, kata para saksi,” jelas Armina di lokasi kejadian.
Keterangan itu memperkuat kronologi awal bahwa Steven sempat terlihat berdiri dan melambaikan tangan sebelum akhirnya tenggelam dan diketemukan esok harinya pada Senin 1 Juni 2026.
Pra rekonstruksi dihadiri anggota Polres Langkat dan dihadiri Kapolsek Padang Tualang AKP M. Yassir Parinduri. Namun saat dimintai keterangan terkait proses pra-rekonstruksi, Kapolsek menolak memberikan pernyataan.
“Jangan saya diwawancarai, keterangan kasusnya belum selesai, lebih bagus ke Humas Polres Langkat saja ya,” kata Kapolsek di lokasi.
Padahal sebelumnya, Kapolsek sempat menanyakan nama media dan asal kota awak media yang bertugas, dan dijawab dengan jelas oleh jurnalis.
Penolakan Kapolsek memberi keterangan menuai sorotan. Secara konstitusional, anggota Polri dilarang menolak memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik. Hak atas informasi dijamin Pasal 28F UUD 1945. Larangan menolak berlaku pada koridor penyampaian informasi publik oleh pejabat berwenang seperti Divisi Humas, Kapolres, atau Kapolda, terlebih kepada awak media berbadan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polres Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pra-rekonstruksi 16 adegan tersebut.