Polres Pematangsiantar Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas, Pakar Hukum: Penanganan Sangat Cepat

Ketua APDHI Wilayah Sumut, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Pematangsiantar,VIVA MedanSatuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 6 pelaku penganiyaan terhadap Jaka Janes Malau, yang terjadi di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Kamis 28 Mei 2026, lalu.

img_title Polisi Tangkap Pria Lansia yang Rampok dan Sekap Dokter di Dairi, Ternyata Pelaku Pasien Korban

Kasus ini, menjadi sorotan publik usai penganiayaan tersebut viral di media sosial. Keenam pelaku ditangkap polisi masing-masing berinisial RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS.

Menyikapi kasus tersebut, Ketua Kepakaran Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. Alfi Sahari, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jaka Janes Malau.

img_title Hadir di Tengah Duka, Bupati Batubara Salurkan Bantuan untuk Keluarga Para Korban PT Evyap Sei Mangkei

Peristiwa yang terjadi pada 28 Mei 2026 di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, tersebut sempat menyita perhatian publik. Dr. Alfi Sahari menilai langkah cepat penyidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka telah memenuhi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas hukum.

"Saya mendukung dan salut atas kinerja Polres Pematangsiantar yang telah mengungkap peristiwa ini secara terang-benderang dalam waktu yang relatif singkat. Tindakan tegas penyidik dalam mengamankan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lainnya patut diapresiasi," ucap Alfi Sahari, Rabu 24 Juni 2026.

img_title Tabrakan Maut Kembali Terjadi di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 54, Tiga Orang Tewas

Menurut Alfi, langkah kepolisian telah sesuai dengan prinsip hukum pidana yang berlaku, sebagaimana diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

"Saya berharap profesionalitas jajaran Polres Pematangsiantar terus dipertahankan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan," kata Alfi.

Secara terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Seluruh tersangka, yakni enam orang, sudah kami lakukan penahanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap AKP Sandi Riz Akbar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.