Dugaan Pelecehan Seksual Pekerja Disabilitas, PT Usaha Sawit Unggul Tegaskan Dukung Proses Hukum
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pelecehan misterius yang diduga dialami seorang wanita pekerja disabilitas berinisial EZ (19) membuat manajemen PT Usaha Sawit Unggul geram dan mengutuk tindakan biadab tersebut serta mendukung penuh proses hukum. Manajemen pun menegaskan akan mengawali kasus ini dan fokus agar korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas PT Usaha Sawit Unggul, Jodi Yuda Pratama dalam keterangan persnya mengatakan perusahaan menyampaikan mengungkapkan secara mendalam atas peristiwa yang dialami EZ dan berharap korban tetap tabah serta memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jodi menegaskan, sejak menerima laporan dari kakak EZ, pihak manajemen segera mengambil langkah awal dengan mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling agar korban dapat mengidentifikasi pelaku tak terduga.
Namun karena identitas pelaku belum diketahui, pada hari berikutnya perusahaan bersama korban dan keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mandailing Natal, ungkap Jodi, Senin 22 Juni 2026.
Jodi menjelaskan, selama proses penyelidikan berlangsung, perusahaan perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal itu terus memberikan pendampingan serta menghadirkan Saksi-saksi yang dibutuhkan penyidik. Gelaran perkara juga telah dilakukan di lokasi kejadian pada Mei 2026, dan pada 18 Juni 2026 perusahaan kembali menghadirkan saksi tambahan guna mendukung proses penyelidikan.
Jodi menegaskan, perusahaan membantah tudingan adanya upaya menghalangi maupun mengintimidasi proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen mengimbau seluruh pihak untuk menghormati dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Selain itu, PT Usaha Sawit Unggul menyatakan memahami kondisi EZ yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Oleh karena itu, dalam setiap tahapan investigasi dan pelaporan, perusahaan melibatkan kakak korban sebagai pendamping komunikasi agar seluruh keterangan korban dapat dipahami dan dituangkan secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan juga membantah adanya tindakan tersebut terhadap korban.
Jodi menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban yang bekerja sebagai buruh itu diberikan waktu untuk beristirahat dan memulihkan kondisi psikologisnya. Perusahaan menyebut mandor setempat beberapa kali berkomunikasi dengan korban mengenai kesiapan untuk kembali bekerja serta menyatakan kesediaan perusahaan memfasilitasi apabila yang bersangkutan ingin kembali menjalankan aktivitas kerjanya.