Gunakan Metode Scientific Investigation, Polisi Tangkap 'Rayap Besi' Spesialis Maling Besi Tower BTS di Binjai
- Istimewa/VIVA Medan
Binjai,VIVA Medan–Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai bersama Polsek Binjai Barat, berhasil mengungkap kasus 'rayap besi', spesialis maling besi tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Let Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan peristiwa pencurian itu, terjadi pada Minggu 31 Mei 2026. Seorang karyawan atau pelapor, berinsial I dari PT. Bach Multi Blobal (BMG), pemilik towor datang ke lokasi untuk melakukan perawatan, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Dimana saat itu, pelapor sedang melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower. Namun terlihat olehnya sebahagian besi atau bresing tower, sudah tidak ada ataupun hilang," ucap AKP Hizkia Siagian, Sabtu 20 Juni 2026.
Lalu, pelapor mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan atas kehilangan besi tower. Petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan barang bukti di TKP.
"Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui," jelas AKP Hizkia Siagian.
MI, Menara Pelaku Pencuri Besi di Binjai.
- Ist/VIVA Medan
Selanjutnya, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan mengamankan.
Pelaku berinisial (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Biniai, Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 21.40 WIB. Begitu juga, sejumlah barang bukti ikut diamankan dari pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga melakukan pengembangan, guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian," ungkap AKP Hizkia Siagian.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Binjai. MI pun, dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU 1/2023.
"Saya mewakili Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan terhadap segala bentuk pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai," sebut Kasat Reskrim Polres Binjai.