Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 10 Ribu Butir Ekstasi dan 828 Vape Narkoba, Seorang Residivis Ditangkap

Polrestabes Medan saat mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Sumber :
  • dok Polrestabes Medan

Medan,VIVA Medan–Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan barang bukti jumlah besar berupa pil ekstasi sebanyak 10.447 butir, 828 vape mengandung narkoba hingga uang kontan Rp 246 juta.

img_title Berawal Kunjungi Suami di Lapas, IRT di Simalungun Tergiur Jual Sabu Hingga Diciduk Polisi

Seorang pelaku berinisial DH (48), yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Tercatat DH, sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus ini, berdasarkan informasi diperoleh ada peredaran narkoba dengan jumlah. Lalu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

img_title Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 Tersangka dan Belasan Cartridge Etomidate Diamankan

DH bersama barang bukti diamankan petugas kepolisian dari sebuah rumah di kawasan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Kita menyita barang bukti berupa 10.447 butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan uang kontan Rp 246 Juta," sebut Kompol Rafli, dalam keterangan persnya, Rabu 17 Juni 2026.

img_title Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 680 'Pod Getar' Mengandung Narkoba Asal Malaysia, 2 Pria Aceh Diringkus

Kompol Rafli mengungkapkan untuk mengelabuhi petugas kepolisian, DH berpindah-pindah rumah kontrak. Sehingga keberadaan pelaku susah terdeteksi petugas. 

“Dalam satu bulan ini saja, pelaku ini empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat penduduk,” kata Kompol Rafli.

Kompol Rafli mengatakan saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat bersembunyi di balik mobil, yang terparkir di garasi rumah. Setelah diamankan, DH tidak mau menunjukkan barang bukti disimpannya. 

"Kita melakukan penyisiran ke beberapa ruangan, petugas akhirnya menemukan narkoba dalam jumlah besar di sebuah ruang rumah itu, yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.

Kompol Rafli menjelaskan dari pengakuan pelaku, barang haram itu dipasok dari Malaysia diseludupkan ke Sumut melalui jalur laut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. 

“Narkoba ini, dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai pada pelaku. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” sebut Kompol Rafli.

Didampingi Kanit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara. Kompol Rafli menjelaskan pihaknya juga menyita menyita 3 mobil mewah dan beberapa sepeda motor, yang diduga merupakan uang hasil pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
img_title