Siap-siap ASN Hingga Pegawai BUMD yang Ngevape Kena Sanksi, Ini Instruksi Gubernur Sumut
Medan,VIVA Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), menegaskan komitmennya dalam anggota peredaran dan pencegahan narkoba melalui langkah pengawasan, penindakan, pencegahan, serta penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan berbagai pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program strategi yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Selain memperkuat pengawasan dan razia di wilayah rawan, Pemprov Sumut juga mendorong pendidikan, rehabilitasi, serta deteksi dini untuk menekan angka korupsi di daerah ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, Pemprov Sumut terus mendorong program pencegahan sekaligus penertiban melalui razia dan penguatan mekanisme pengawasan agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih terarah dan berdampak nyata.
“Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” ujar Erwin, Selasa 16 Juni 2026.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui kegiatan razia yang dijalankan dengan pendekatan terpadu. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumut bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada efek jera serta izin peredaran jaringan.
Kadis Kominfo Sumut, Erwin Harahap.
- dok Pemprov Sumut
Berbagai langkah strategi juga telah dilakukan, mulai dari pembentukan satgas pencegahan, patroli gabungan di wilayah rawan narkoba, dukungan sarana rehabilitasi hingga sosialisasi secara intensif. Langkah tersebut disertai program pengawasan untuk memperkuat deteksi dini dan meminimalisir ruang gerak para pelaku maupun aktivitas penularan narkoba di berbagai wilayah.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.
Melalui kebijakan tersebut, ASN , non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape. Larangan itu juga ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap.