Bobby Nasution Terbitkan Surat Larangan Gunakan Vape untuk ASN dan Pegawai BUMD Hingga Masyarakat di Sumut

Ilustrasi penggunaan Vape atau Rokok Elektrik.
Sumber :
  • Google

Medan,VIVA MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan surat Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumut.

img_title Pimpin HUT ke-81 RI, Rico Waas Tegaskan Pembangunan Medan Harus Berdampak Nyata Kepada Masyarakat

Dalam surat instruksi tersebut, ditandatangani Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape. 

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut, merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

img_title HUT ke-81 RI, Gubernur Sumut Fokus Ketahanan Pangan dan Pembangunan Merata Pembangunan Hingga ke Nias

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” sebut Erwin Hotmansah Harahap, dalam keterangan persnya, Selasa 16 Juni 2026.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Photo :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

img_title Kibarkan Semangat HUT ke-81 RI, Ketua PDIP Sumut Serukan Kader PDIP Terus Berjuang untuk Rakyat

Melalui instruksi tersebut, Gubernur juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masin

Erwin mengatakan ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar, diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bupati/walikota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Barang bukti sabu dan vape pod diduga Etomidate diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Photo :
  • dok Polda Sumut

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.