Polres Simalungun Gagalkan Perdagangan Kulit Beruang Madu Hingga Sisik Trenggiling, Tiga Pelaku Diringkus

Polres Simalungun amankan tiga pelaku bersama barang bukti satwa liar dilindungi.
Sumber :
  • dok Polres Simalungun

Simalungun,VIVA MedanSatuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi, dengan lokasi pengungkapan kasus tersebut, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

img_title Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Tujuan Jawa Timur, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 80 Juta

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi, pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini, bermula dari informasi diperoleh Unit Tipiter dan Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Lalu, petugas kepolisian melakukan penyidikan terkait informasi tersebut. 

img_title Polisi Tangkap Pria Lansia yang Rampok dan Sekap Dokter di Dairi, Ternyata Pelaku Pasien Korban

"Di lokasi penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku bersama barang bukti, yang berhasil disita," kata AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya, Senin malam, 15 Juni 2026.

Barang bukti diamankan petugas kepolisian, berupa 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya.

img_title Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Kapal di Belawan Dibekuk Polisi, Korban Nelayan Alami Kerugian Rp17 Juta

Kemudian, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin jenis PCP, 1 belati, 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.

Polres Simalungun mengamankan tiga pelaku bersama barang bukti satwa liar yang dilindungi.

Photo :
  • dok Polres Simalungun

Sedangkan, tiga pelaku berhasil diringkus, yaitu pelaku pertama, bernama Jon Sudiaman Sijabat (37), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya. 

Pelaku kedua, Roberto Situmorang (27), wiraswasta warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga, Marinsen Tondang (34), petani warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.

"Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut," sebut AKP Verry Purba. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan para pelaku, untuk mengetahui asal usul satwa liar dilindungi didapatkan. 

"Kami akan memeriksa para terduga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," sebut AKP Wisnugraha.

Halaman Selanjutnya
img_title