Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Polda Sumut Tetapkan Lima Orang Tersangka
- dok Polda Sumut
Medan,VIVA Medan–Sebanyak 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diseludupkan ke Malaysia, berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumut.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinattara Wahyuningrum, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya menetapkan lima tersangka, yakni B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Kristinattara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen, terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kombes Pol Kristinattara mengatakan Tim gabungan Ditres PPA/PPO Polda Sumut, bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli di Perairan Kuala Bagan Asahan.
"Kita berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada Selasa pagi, 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," sebut Kristinattara, dikutip pada Jumat 12 Juni 2026.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinattara Wahyuningrum (kiri).
- dok Polda Sumut
Dalam pemeriksaan terhadap kapal itu, petugas kepolisian mengamankan delapan korban yang seluruhnya laki-laki, yang rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.
"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu," kata Kombes Pol. Kristinattara.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Kombes Pol. Kristinattara.