Pesan Kadisdik Sumut di Tahun Ajaran Baru: Tidak Boleh Ada Lagi Kutipan dengan Modus Apa Pun Kepada Orang Tua Siswa

Kadisdik Sumut, Alexander Sinulingga.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Sedangkan, tekait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah tetap berpegang pada prinsip pemerataan akses pendidikan melalui pemetaan domisili dan lokasi tempat tinggal calon peserta didik. Tujuannya adalah agar anak-anak memperoleh kesempatan bersekolah di satuan pendidikan yang terjangkau dari tempat tinggalnya.

img_title Dengar Keluhan Orang Tua Korban Keracunan MBG di Karo, Wapres Gibran Siapkan Opsi Rujukan ke Jakarta

Namun, ketika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu indikator yang digunakan adalah nilai rapor sebagai alat ukur capaian akademik peserta didik. Dengan demikian, penggunaan nilai rapor bukan untuk mengabaikan faktor domisili, melainkan sebagai instrumen seleksi ketika kuota sekolah tidak lagi mencukupi.

"Apabila terdapat calon peserta didik dengan capaian akademik yang relatif sama, maka pertimbangan berikutnya dapat melihat peringkat dan jarak domisili sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan sistem ini, SPMB diharapkan tetap berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik," tutur Alex. 

img_title Unggul Secara Nasional! Penggunaan Listrik EBT di Sumut Tembus 46 Persen