Penyelesaian Perkara Secara Damai, Pemprov Sumut Catat 6.110 Posbankum Telah Terbentuk
- dok Pemprov Sumut
Medan,VIVA Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum ( Posbankum ), telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut, dengan tujuan untuk mendukung penyelesaian perkara secara damai atau non litigasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar pada Konferensi Pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi.
Selanjutnya, Aprilla menjelaskan pembentukan Posbankum ini, merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE).
Aprilla mengatakan, pembentukan Posbankum merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan mediasi.
“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kami sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla Siregar.
Menurut Aprilla, Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut sejalan dengan program Kementerian Hukum RI, yakni memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.
“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok, Rabu 10 Juni 2026, Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut program tersebut, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga telah melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan, serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).
“Kami memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan tahun ini sudah ada 24 hal hukum yang kami lakukan pendampingan,” ujarnya.