Polres Tapteng Tangkap Nelayan Asal Madina, Karena Rampas Handphone IRT Lalu Paksa Berhubungan Badan di Hotel
- Istimewa/VIVA Medan
Tapanuli Tengah,VIVA Medan –Seorang nelayan berinsial AN (30) ditangkap petugas polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), karena merampas ponsel milik seorang ibu rumah tangga ( IRT ), berinisial N (31).
“AN ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), serta pemaksaan terhadap korbannya,” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng , Iptu Dian AP, Senin 8 Juni 2026.
Pelaku merupakan warga Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sedangkan korban merupakan warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Dian menjelaskan kronologi peristiwa itu, bermula pada Senin pagi, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba datang dan merampas kunci sepeda motor korban.
“Setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku membawa paksa korban, menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban ke sebuah penginapan atau di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” jelas Dian.
Dian mengatakan pelaku memaksa korban masuk ke dalam hotel tersebut, untuk melakukan hubungan badan. Tapi, IRT itu menolak keras dan berteriak meminta tolong dan korban melawan, pelaku kemudian merampas ponsel milik N secara paksa dan membawa kabur.
Pelaku sempat meminta nomor pin ponsel tersebut, namun korban tetap menolak. Korban yang merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1.300.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng,” ucap Dian.
Dia mengungkapkan proses penangkapan pelaku, bermula korban melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan, Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Lalu, korban melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110.
“Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi. Meski pelaku sempat tidak terlihat di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran,” ungkap Dian.
Selanjutnya, Dian mengatakan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku tengah melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan tempatnya dan berhasil mengamankan pengamanan pelaku di wilayah Kota Sibolga.