Meski Status Hukum Rehabilitasi, Pemprov Sumut Siap Sanksi Berat Kepada FIS ASN yang Konsumsi Vape Narkoba
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan,VIVA Medan – Untuk menjatuhkan hukuman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial FIS (25), yang ditangkap menggunakan vape getar mengandung narkoba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menunggu kepastian hukum dari Polrestabes Medan.
Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa 2 Juni 2026.
“Kami masih menunggu apakah yang bersangkutan diproses secara hukum atau kalau di narkoba ini kan, ada asesmen. Nah, kita tunggu dulu, setelah kami mendapatkan kepastian hukum baru kami tindaklanjuti dari sisi hukuman disiplin ASN,” ucap Sulaiman Harahap.
Meski status hukum diterima FIS berupa rehabilitasi . Sulaiman Harahap menegaskan tetap memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang menyalahgunakan narkoba dengan berbagai jenis apa pun.
Sulaiman Harahap mengungkapkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada FIS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Nah, kalau direhabilitask berarti tidak dihukum. Kita tunggu dan lihat hukuman disiplinnya. Tapi tetap akan kami berikan hukuman disiplin. Kita lihat status hukum dia sebagai apa. Kita lihat hukuman mana yang sesuai dengan status hukum yang bersangkutan," kata Sulaiman Harahap.
Dari kasus hukum yang menimpa FIS ini, Sulaiman Harahap mengimbau seluruh ASN di Sumut untuk menjaga marwah dan tidak melakukan kontroversi narkoba, termasuk mengunjungi tempat hiburan malam (THM).
“Kami sudah mengimbau semua ASN, walaupun di luar jam kerja tapi melekat predikatnya sebagai ASN, yang harus menjaga perilaku dan sikap sesuai peraturan dan peraturan-undangan,” jelas Sulaiman Harahap.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha. Ia mengatakan dari penangkapan ASN yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut itu, pihak kepolisian pengamanan barang bukti vape berlambang 'Batmen'.
“Penangkapan ini merupakan respon kami atas informasi dari masyarakat. Dalam kasus ini, kami menyita satu bungkus vape narkoba yang kandungannya etomidate,” sebut Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis 21 Mei 2026.
FIS merupakan ASN lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, diringkus polisi dari kamar kosannya, di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Minggu sore, 19 Mei 2026.