Pria di Simalungun Larikan Sepeda Motor Milik Temannya, Modus Pinjam untuk Beli Rokok

Pelaku S saat diamankan Polsek Gunung Malela.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Simalungun,VIVA Medan–Unit Reskrim Poslek Gunung Malela mengamankan seorang pria bernama Suroto (36), yang melarikan sepeda motor milik temannya, Supriadi (57), dengan modus meminjam motor untuk membeli rokok di warung.

img_title Berawal Kunjungi Suami di Lapas, IRT di Simalungun Tergiur Jual Sabu Hingga Diciduk Polisi

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan menjelaskan menerima laporan polisi dari korban yang warga Huta 1 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kasus Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan barang. 

"Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Tim Reskrim Polsek Gunung Malela tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku," ungkap AKP Hengky Bonari Siahaan, Jumat 29 Mei 2026.

img_title Siasat Pria Asal Medan Johor Selundupkan 101 Vape Getar ke Jakarta, Kandas di X-Ray Bandara Kualanamu

AKP Hengky menjelaskan kronologi kasus penggelapan sepeda motor tersebut, berawal dari di Warung Tuak milik Lisa di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Saat itu, pelaku yang merupakan warga warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bersama korban sedang menikmati minum tuak.

"Saat itu, pelaku Suroto meminjam sepeda motor milik korban Supriadi dengan alasan hendak membeli rokok. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Namun hingga pukul 21.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali," kata AKP Hengky. 

img_title Pria Asal Aceh Ditangkap, Usai Gagal Seledupkan Sabu 1 Kg di Bandara Silangit Tapanuli Utara Tujuan NTB

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mencari keberadaannya. Di sana ia hanya bertemu abang ipar pelaku yang mengungkapkan bahwa Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya. Semakin yakin motornya digasak.

Lalu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, dengan nomor laporan LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela. 

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp13.000.000 atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi BL 5746 RN," ucap AKP Hengky. 

Begitu laporan masuk, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., langsung memimpin tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan melacak keberadaan pelaku.

"Kami langsung melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memetakan kemungkinan lokasi pelaku bersembunyi. Pada hari yang sama dengan laporan masuk, kami berhasil menangkap pelaku," ucap IPDA B. Situngkir.

Halaman Selanjutnya
img_title