Gerebek Sarang Narkoba di Tanah Jawa, Polres Simalungun Amankan 5 Orang dan Sita Sabu 99,74 Gram

Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Tanah Jawa, amankan 5 orang bersama barang bukti sabu.
Sumber :
  • dok Polres Simalungun

Simalungun, VIVA MedanGerebek Sarang Narkoba (GSN) dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Jumat siang, 22 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB. 

img_title Berawal Kunjungi Suami di Lapas, IRT di Simalungun Tergiur Jual Sabu Hingga Diciduk Polisi

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menggerebekan ini, dilakukan bersama TNI, terhadap sebuah gubuk milik Sugiono mengamankan lima pria berama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,74 gram.

Kelima orang diamankan itu, masing-masing bernama Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Selanjutnya, mereka diboyong ke Mako Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lanjutan. 

img_title Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Vape Narkoba, 4 Tersangka dan Belasan Cartridge Etomidate Diamankan

"Dari hasil penggeledahan terhadap tempat yang diduga menjadi sarang sekaligus lokasi transaksi dan pemakaian narkotika tersebut, tim berhasil mengamankan lima orang," ungkap Verry, Minggu 24 Mei 2026.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,74 gram, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 3 bal plastik klip kosong.

img_title Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 680 'Pod Getar' Mengandung Narkoba Asal Malaysia, 2 Pria Aceh Diringkus

"Kemudian, 1 buah alat isap atau bong, 2 buah skop dari pipet plastik, 2 buah timbangan, 1 unit handphone merek Infinix, 1 buah dompet, serta uang hasil penjualan sebesar Rp576.000," jelas Verry. 

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, yang memimpin operasi GKN ini, mengatakan kegiatan ini, merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. 

"Operasi ini dilandasi oleh sejumlah dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Asta Cita Presiden RI dalam hal pemberantasan narkoba," ucap AKP Charles Hartono.

AKP Charles Hartono mengungkap akan terus melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk yang diduga merupakan sarang narkoba tersebut, yang sudah sangat meresahkan masyarakat. 

"Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan GSN dengan menggandeng masyarakat secara aktif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," sebut AKP Charles Hartono.

Halaman Selanjutnya
img_title