Proyek PSEL di Medan dan Deli Serdang Mampu Mengelola 1.700 Ton Sampah per Hari dan Hasilkan 15 Megawatt Listrik

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung (tengah) saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • Bagus Syahputra/VIVA Medan

Medan, VIVA MedanProyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Medan Raya, menjadi solusi dalam pengelolaan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. PSEL merupakan energi baru terbarukan yang akan terus dikembangkan. 

img_title RS Haji Medan Targetkan Pendapatan Tahun 2026 Sebesar Rp 203 Miliar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung menjelaskan bahwa PSEL Medan Raya, sebagai solusi pengolahan sampah menjadi energi listrik, yang sangat bermanfaat di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang nantinya. 

"Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Danantara beberapa waktu lalu, proyek tersebut segera memasuki tahap groundbreaking," ungkap Heri Wahyudi Marpaung saat temu pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Jumat 22 Mei 2026.

img_title Gugatan Lahan Ramba Joring Cacat Formil, Dosen USU: Tidak Ada Dasar Hukum Ganggu Kedudukan Agincourt Resources

Heri mengungkapkan bahwa proyek PSEL ini, merupakan inisiasi dilakukan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam kolaborasi, pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.“Dilelangkan (proyek PSEL) Mei 2026, groundbreaking tahun 2026,” ungkapnya. 

Heri menjelaskan PSEL yang akan dibangun di Kelurahan Terjun, Kota Medan, tersebut dirancang mampu mengolah sampah sekitar 1.200 hingga 1.700 ton per hari. Sebanyak 1.200 ton berasal dari Kota Medan.

img_title Gandeng TNI Hingga Tambah Armada, Pertamina Percepat Pendistribusi BBM di Sumatera Utara

Sedangkan, 500 ton lainnya berasal dari Deli Serdang. Seluruh jenis sampah, baik organik maupun anorganik, akan diolah di fasilitas tersebut.“Beliau (Gubernur Sumut Bobby Nasution) menginisiasi ini, dan Deliserdang serta Kota Medan menyanggupi persyaratan untuk menyiapkan kuota sampah yang dibutuhkan,” ujar Heri.

MoU percepatan pembangunan PSEL bersama Danantara di Jakarta.

Photo :
  • dok Pemprov Sumut

Menurut Heri, kawasan TPA Terjun saat ini memanfaatkan lahan seluas lima hektare. Namun, untuk memenuhi persyaratan pembangunan PSEL, luas lahan akan ditambah menjadi sembilan hektare.“Inilah kesiapan kita mendukung pembangunan PSEL,” katanya.

Selain mengatasi persoalan sampah, PSEL tersebut juga diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 15 megawatt yang nantinya akan dikelola oleh PLN.

Heri menambahkan, penanganan sampah dari hulu hingga hilir telah diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk dukungan armada pengangkut yang telah diakomodasi oleh pihak Danantara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana penunjang pembangunan PSEL, termasuk kebutuhan pasokan air untuk operasional fasilitas tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title