Oknum ASN Jebolan IPDN Diduga Gunakan Vape Narkoba, Bobby Nasution: Hukumannya di Atas 2 Tahun, Bisa Kita Pecat
- Bagus Syahputra/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan–Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution angkat bicara terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial FIS (25), yang ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Ia diduga menggunakan vape getar mengandung narkoba.
"Sudah, tadi sudah diinformasikan baik dari sekda ataupun BKD. Tadi kita minta kalau bisa disanksi tegas, kalau perlu pemberhentian sekalian pemberhentian," kata Bobby Nasution saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis 21 Mei 2026.
Bobby Nasution dengan tegas FIS bisa saja terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. Namun, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melihat terlebih dahulu terkait hukuman yang diterapkan polisi atas kasus narkoba yang menjerat FIS itu.
"Namun, tadi disampaikan pemberhentian kalau dilihat dari aturan ASN-nya ya. Karena dia ASN bukan. Kalau hukumannya nanti, dijatuhkan hukumannya di atas 2 tahun, bisa kita pecat," ungkap mantan Wali Kota Medan itu.
FIS yang merupakan lulusan atau alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Bobby Nasution mengakui bahwa oknum ASN itu, bertugas di Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumut.
"Setahu saya ASN di Biro ya, Biro Perekonomian. Di Biro Perekonomian, tadi kita minta penjelasan, kalau bisa hukumannya di atas 2 tahun, hukuman pidananya ya, penjaranya, bisa dipecat sekalian saja," jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution sudah menginstruksikan Biro Hukum Setda Provinsi Sumut untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, untuk melihat proses hukum, yang menjerat FIS tersebut.
"Ya, hari ini (kemarin) kita masih menunggu dari Polrestabes Medan, kalau memang jatuhin hukuman, jatuhi hukuman saja seberat-berat," sebut Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga sudah mengimbau seluruh jajarannya di Pemprov Sumut, untuk tidak menyalahgunakan narkoba, baik dalam bentuk apa pun. Karena, ada sanksi berat akan diberikan kepada ASN yang terlibat atau terjerat narkotika itu.
"Jadi kalau bisa nanti hukum berat aja sekalian. Itu baru sudah kita mention, sudah kita ingatkan, masih melanggar. Pecat aja saya minta, kalau bisa dipecat aja," kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengungkapkan Pemprov Sumut tengah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Sumut tentang penggunaan vape atau rokok elektrik. Apa lagi, yang sudah mengarah mengandung narkoba.