Polres Simalungun Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Bongkar Jaringan Sabu hingga Aceh

Konferensi pers Polres Simalungun terkait pengungkapan kasus narkotika.
Sumber :
  • Dok.Polres Simalungun

Medan, VIVA Medan  – Polres Simalungun mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dalam sepekan operasi yang berlangsung pada 13 hingga 20 Mei 2026. Dari penutupan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita ratusan gram sabu serta ganja .

img_title Polrestabes Medan Ringkus 2 Mahasiswa Diduga Edarkan Ganja Seberat 260 Gram

Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin mengatakan total barang bukti yang diamankan terdiri atas 252 gram sabu dan 286,67 gram ganja kering.

“Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan,” kata Imam Alriyuddin saat konferensi pers di Aula Mako Polres Simalungun, Rabu 20 Mei 2026.

img_title Raih Juara 3 Lomba Satpam Teladan Nasional, PT Macan Sejahtera Cahaya Berikan Reward ke Edward Syandi

Menurut Imam, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum. Ia menegaskan Polres Simalungun akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini pesan yang tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba,” ujarnya.

img_title Tak Diberi Izin Pinjam Uang untuk Perbaiki Sepeda Motor, Suami di Simalungun Aniaya Istrinya Pakai Martil Hingga Tewas

Salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut adalah kasus jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terhubung hingga Aceh .

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Jumat 15 Mei 2026.

Petugas kemudian menangkap dua tersangka, yakni Yusuf Situmorang (26) dan Suti Ermelia Malau (20), yang diduga tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap, dan perlengkapan transaksi lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yusuf mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar bernama Timbul Taranap Manalu (43). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Timbul di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

“Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan,” kata Carles.

Dari rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan 57 paket sabu dengan berat total 245,08 gram serta timbangan elektrik.

“Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar,” ujar Carles.

Polisi mengamankan seorang perempuan bernama Mardiah (42) dalam cakupan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pasokan sabu berasal dari seseorang bernama Randy yang disebut merupakan warga Aceh.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title