Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas, KAI Tuntaskan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar di Sumut

KAI Sumut Tutup Perlintasan Liar di Kabupaten Deli Serdang.
Sumber :
  • dok KAI Sumut

Deli Serdang, VIVA MedanPT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 19 Mei 2026. Langkah ini, diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

img_title Kunjungi SMAN 1 Lubuk Pakam, KAI Bandara Kampanyekan Sadar Keselamatan Kereta Api dan Berlalu Lintas Aman

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan - Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.

"Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga," ucap Anwar di Medan, Selasa 19 Mei 2026.

img_title Antrean Panjang Kendaraan Hingga BBM Kosong di SPBU, Pertamina Sumbangut Ungkap Biang Keroknya

Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

img_title Siap-Siap! Tol Sinaksak-Simpang Panei Segera Berbayar, Ini Besaran Tarifnya

Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," tegasnya.

KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

Halaman Selanjutnya
img_title