Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Seorang Sopir Ikut Diamankan

Barang bukti diamankan Polres Sergai.
Sumber :
  • dok Polres Sergai

Serdang Bedagai, VIVA MedanSeorang pengedar narkoba, berinisial berinisial US alias U (48) diringkus, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). U diamankan dari rumahnya Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu malam, 13 Mei 2026.

img_title Polisi Tangkap Pria Lansia yang Rampok dan Sekap Dokter di Dairi, Ternyata Pelaku Pasien Korban

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Ipda Budi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas U berdagang sabu di sekitar rumahnya. 

"Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka," ucap Ipda Budi, Sabtu 16 Mei 2026.

img_title Tabrakan Maut Kembali Terjadi di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 54, Tiga Orang Tewas

Budi mengatakan bahwa pihaknya saat melakukan pelaku, sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka Dengan didampingi perangkat desa setempat. 

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan U, tetapi juga meringkus rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama," jelas Budi.

img_title Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Kapal di Belawan Dibekuk Polisi, Korban Nelayan Alami Kerugian Rp17 Juta

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, yakni dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram. satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram.

"Kemudian, alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000," ucap Ipda 

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J. 

"Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses selanjutnya," tutur Budi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023. Lanjut, Budi mengatakan bahwa saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik.

"Kemudian terhadap tersangka berinisial J Tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran, Polres Sergai berkomitmen penuh dalam membersihkan wilayah Serdang Bedagai dari peredaran narkoba," kata Budi.