JPU Tuntut 4 Terdakwa Kasus Pengalihan Aset PTPN 18 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hakim Vonis Bebas

Sidang pengalihan aset PTPN di PN Medan dengan agenda tuntutan.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

Medan VIVA MedanJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing keempat penuntutan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dengan hukuman kurang penjara selama 18 bulan. 

img_title Tegaskan Zero Tolerance Praktik Korupsi dan Hengki Pengki di BGN, Sudaryono: Ini Anggaran Besar

Keempat penipu tersebut adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Nota tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar, di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 13 Mei 2026.

img_title Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Dosen UDA, Gomgom TP Siregar : Benar-benar Berikan Rasa Keadilan

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para penipu diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), kata Hendri.

img_title Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Istana: Tak Perlu Dilantik

Jaksa menyebut para penerbit memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti khusus dibebankan kepada Iman Subakti.

Kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga ia meminta dan mendesak majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman atau vonis bebas kepada para terdakwa itu.

"Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para pengacara. Ini bukan perubahan, ini memberikan hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta konferensi. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta konferensi," ucap Julisman kepada wartawan, usai konferensi.

Menurut dia, hingga kini pemerintah belum memiliki petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Halaman Selanjutnya
img_title