Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Dibobol, Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku
- Ist/VIVA Medan
Serdang Bedagai, VIVA Medan–Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobolan dan pencurian di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pencurian Dapur Makan Gizi Gratis (MBG), yang berlokasi di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai pada Jumat dini hari, 24 April 2026.
Pencurian itu, diketahui petugas SPPG pada Jumat pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Sejumlah barang bukti di dapur MBG dengan total kerugian Rp 4.698.000 raib dicuri maling.
Lalu, peristiwa pencurian itu, dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dan dilakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Korban menemukan sejumlah barang telah hilang. Pelaku disebut masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak bagian asbes dan masuk melalui plafon dapur," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson P Siahaan, Minggu 10 Mei 2026.
Dalam pemburuan pelaku, tim Jatanras Satreskim Polres Tebing Tinggi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi pelakunya berinisial AN. Kemudian dilakukan penangkapan di daerah Tebing Tinggi, pada Jumat 8 Mei 2026.
"Pelaku AN mengakui bahwa beraksi bersama temanya. Berbekal 'nyanyian' yang bersangkutan, kita lakukan pengembangan dan menangkap MS," sebut Herikson.
Hasil interogasi, barang bukti empat rol kabel NYM, 20 bola lampu, 20 fitting lampu, 30 batang pipa, 20 saklar, 18 stop kontak dan satu unit mesin air, yang dicuri kedua pelaku telah dijual.
"Kedua pelaku menjualnya di tempat penampungan barang bekas, namun masih dalam pengembangan," ucap Herikson.
Tak hanya menangkap kedua pelaku, sepeda motor dan sebuah tang potong disebut digunakan untuk melakukan pencurian turut diamankan.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan," kata Herikson.