Kompol Dedi Kurniawan Diputuskan PTDH, Pembelaan di Sidang KKEP Tak Terbukti
- Ist/VIVA Medan
Medan, VIVA Medan - Nasib Kompol Dedi Kurniawan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri hasil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika. Terungkap dalam sidang tersebut, pembelaan Kompol Dedi Kurniawan tak terbukti.
Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting selaku Ketua, didampingi Kombes Pol Triyadi sebagai Wakil Ketua dan AKBP Bernard Naibaho sebagai anggota, yang berlangsung di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu 6 Mei 2026. Putusan ini menjadi lanjutan dari penanganan kasus yang sebelumnya mencuat ke publik melalui video viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan penyelidikan secara objektif sejak awal kemunculan video tersebut. Saat itu, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah memeriksa perwira Kompol DK yang mengakui dirinya sebagai sosok dalam video.
Namun, klaim bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas.
“Sejak awal kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur,” ujar Ferry dalam keterangannya Kamis 7 Mei 2026.
Dalam persidangan etik, terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika serta berperilaku tidak pantas di ruang publik, termasuk dalam kondisi terpengaruh zat terlarang. Perilaku tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan dinilai mencoreng citra institusi Polri.
Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan.
- Istimewa/VIVA Medan
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan temuan tersebut. Berdasarkan uji urine dan darah tertanggal 30 April 2026, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian.
Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain sikap tidak kooperatif selama persidangan, rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik sebelumnya, serta dampak viral yang menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.